Cara Registrasi Ulang Kartu Sim

0
57

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

Sejak tanggal 31 Oktober 2017 semua pengguna operator telekomunikasi diwajibkan untuk mendaftarkan ulang kartu SIM prabayar baik yang lama maupun yang baru.

Cara untuk registrasi ulang berbagai provider hampir sama, hanya berbeda sedikit di format pengiriman sms nya

Telkomsel Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Telkomsel Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

XL Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

XL Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

Tri Kartu Baru (Three)

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Tri Kartu Lama (Three)

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Indosat Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Indosat Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

Smartfren Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Smartfren Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Registrasi dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, Apabila melebih tanggal tersebut belum melakukan registrasi, akan ada batas waktu tenggang hingga 15 hari kedepan dan hingga 15 hari berikutnya akan dilakukan pemblokiran akses menelpon dan sms. Setelah itu akan dilakukan pemblokiran akses sepenuhnya pada 15 hari berikutnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments