[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM
Sejak tanggal 31 Oktober 2017 semua pengguna operator telekomunikasi diwajibkan untuk mendaftarkan ulang kartu SIM prabayar baik yang lama maupun yang baru.
Cara untuk registrasi ulang berbagai provider hampir sama, hanya berbeda sedikit di format pengiriman sms nya
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/2″][vc_column_text]Telkomsel Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Telkomsel Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
XL Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
XL Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Tri Kartu Baru (Three)
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Tri Kartu Lama (Three)
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_column_text]Indosat Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Indosat Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Smartfren Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Smartfren Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Registrasi dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, Apabila melebih tanggal tersebut belum melakukan registrasi, akan ada batas waktu tenggang hingga 15 hari kedepan dan hingga 15 hari berikutnya akan dilakukan pemblokiran akses menelpon dan sms. Setelah itu akan dilakukan pemblokiran akses sepenuhnya pada 15 hari berikutnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]