Skip links

Tidak punya e-ktp tetap bisa daftar simcard

Anda pasti sudah mendengar kabar bahwa Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang daftar ulang kartu SIM yang mengharuskan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga.

Pendaftaran ulang kartu SIM akan dimulai dari tanggal 28 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, dan jika tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu akan diblokir secara bertahap dan tidak akan dapat digunakan kembali.

Tapi bagaimana kalau E-KTP belum jadi ? atau bahkan belum memiliki KTP karena belum cukup umur ? Bagi anda yang belum memiliki KTP atau E-KTP tetap wajib melakukan pendaftaran kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga.

You may also like:  Isi paket internet indosat gagal, kenapa ya ?

NIK adalah salah satu syarat utama untuk melakukan registrasi dan semua penduduk di indonesia yang memiliki Kartu Keluarga sebenarnya sudah mendapatkan NIK sejak lahir jadi tidak perlu panik.

Untuk pendaftaran akan dikirimkan ke nomor 4444 dengan format yang agak berbeda untuk setiap operator.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
This website uses cookies to improve your web experience.
Home
Account
Cart
Search
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Explore
Drag