Skip links

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir

Perlukah kita mendaftarkan BPJS untuk anak bayi yang baru lahir ?  Iya pasti sangat perlu dong, terutama bagi anda peserta BPJS Mandiri. Perlu anda ketahui juga bahwa sejak 18 Desember 2018 pendaftaran BPJS bagi calon bayi yang masih ada di dalam kandungan sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 1, Bayi yang baru lahir dari peserta BPJS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Nah bagaimana sih caranya mendaftarkan BPJS untuk bayi yang baru lahir ? Sebelum mendaftarkan BPJS untuk bayi yang baru lahir, anda perlu cek dulu nih anda terdaftar kedalam BPJS kategori apa ?

You may also like:  5 Tempat Wisata Bali Yang Instagramable Dan Wajib Dikunjungi

BPJS terdapat 3 macam kategori yaitu :

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), Biaya iuran ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah.
  • Peserta non-PBI / mandiri, Biaya iuran dibayarkan sendiri.
  • Perserta Perusahaan / Ketenagakerjaan, Biaya iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Cara Daftar Untuk Peserta PBI : 

  • Beberapa hari setelah bayi baru lahir, kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Lampirkan Surat Keterangan Lahir.
  • Lampirkan Foto Kopi Kartu JKN-KIS kedua orang tua.
  • Lampirkan Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga kedua orang tua.
  • Bawa juga KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS Asli.

Cara Daftar Untuk Peserta Mandiri :

  • Setelah bayi baru lahir atau maksimal 3×24 jam kunjungi Kantor Cabang BPJS Terdekat.
  • Bawa Surat Keterangan Lahir dan Foto Kopinya
  • Lampirkan Foto Kopi Kartu JKN-KIS Kedua Orang Tua.
  • Lampirkan Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Bawa Juga KTP, Kartu Keluargan, dan Kartu JKN-KIS yang Asli.
  • Bawa Bukti Pembayaran Terakhir.
  • Bawa dan Foto Kopi Buku Tabungan (BCA / Mandiri / BNI / BRI)
You may also like:  Cara bayar BPJS di Tokopedia

Pendaftaran peserta wajib membawa buku tabungan dan bisa langsung melakukan pembayaran saat itu juga. Jika dalam waktu 28 hari belum dilakukan pembayaran maka BPJS untuk Anak Bayi akan berubah menjadi Non-Aktif. Pada bulan berikutnya tagihan akan otomatis masuk ke VA (Virtual Account) Keluarga dan dibayar menjadi satu.

Cara Daftar Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU / Ketenagakerjaan) :

  • Berlaku untuk anak ke 1, ke 2 dan anak ke 3.
  • Waktu pendaftaran maksimal 3 x 24 jam sejak dilahirkan.
  • Pendaftaran dapat dilakukan oleh HRD Perusahaan.
  • Pihak HRD melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen dibawah ini
  • -Surat Keterangan Lahir
  • -Foto Kopi Kartu JKN-KIS Orang Tua
  • -Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga
  • -Bawa juga Dokumen asli KTP, Kartu Keluarga, Kartu JKN-KIS
You may also like:  Batas tanggal pembayaran PDAM Surabaya

Demikian artikel tentang Panduan Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
This website uses cookies to improve your web experience.
Home
Account
Cart
Search
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Explore
Drag