Skip links

Berapa tarif iuran bulanan BPJS terbaru ?

Sebagai peserta terdaftar di BPJS Kesehatan, sudah kewajiban kita untuk selalu melakukan pembayaran iuran bulanan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Iuran BPJS dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 untuk setiap bulannya.

Iuran bulanan BPJS Kesehatan dapat berbeda-beda untuk setiap orang tergantung dari Kelas yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran. Di BPJS Kesehatan terdapat 3 macam kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Berikut adalah tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan :

  • Kelas 1 : Rp 80.000 per orang / peserta setiap bulannya.
  • Kelas 2  : Rp 51.000 per orang / peserta setiap bulannya.
  • Kelas 3 :  Rp 25.500 per orang / peserta setiap bulannya.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini dihitung berdasarkan jumlah orang yang terdaftar di BPJS Kesehatan dalam satu Kartu Keluarga.

You may also like:  Cara bayar BPJS di Tokopedia

Contohnya jika dalam 1 Kartu Keluarga terdapat 2 orang dan berada di kelas 2, maka pembayarannya adalah :
51.000 x 2 orang = 102.000 (Belum termasuk biaya admin bank sebesar 2500)

Perbedaan kelas yang dipilih berpengaruh pada Ruang Perawatan yang didapatkan saat peserta diharuskan rawat inap di sebuah rumah sakit. Sebagai contoh jika seseorang peserta BPJS kelas 1 memerlukan rawat inap disebuah rumah sakit, maka pihak rumah sakit juga akan memberikan ruangan kelas 1 sesuai dengan kelas BPJS peserta tersebut.

Dalam satu Kartu Keluarga, Kelas dari peserta BPJS yang dipilih ini harus sama semua, dan tidak bisa berbeda-beda.

Bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran atau disebut sebagai Peserta PBI, iuran bulanan akan dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN / APBD.

You may also like:  Tarif Iuran BPJS Naik Per Tahun 2020

Bagi peserta BPJS Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, POLRI, Pegawai Pemerintah bukan PNS, dan Pejabat Negara maka besaran iurannya adalah sebesar 5% dari Gaji Bulanannya dengan ketentuan 3% dibayarkan oleh Pemerintah / badan pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh Peserta.

Bagi peserta BPJS Penerima Upah yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan atau Pegawai Swasta, maka besaran iuran BPJS yang dibayarkan juga sebesar 5% dengan pembagian 4% oleh pihak pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Selalu ingat bahwa batas pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini adalah tanggal 10 Setiap Bulannya, jika anda terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
This website uses cookies to improve your web experience.
Home
Account
Cart
Search
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Explore
Drag