Skip links

Ingat, Mulai tahun 2020 Pedagang Online harus punya ijin usaha

Untuk anda pelaku usaha atau penjual barang dan jasa secara online, bersiap-siaplah karena sebentar lagi akan diwajibkan untuk membuat Ijin Usaha bagi pedagang online. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini sudah diresmikan oleh Presiden dan berlaku untuk semua pelaku usaha.

Dalam PP tersebut, pada pasal 15 tertulis bahwa “Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.”

Dengan munculnya aturan ini, semua pelaku usaha yang selama ini berjualan melalui online shop atau marketplace seperti tokopedia, shopee, bukalapak dan sejenisnya wajib membuat izin usaha. Pembuatan izin usaha bisa dilakukan dengan cara mengakses sistem perizinan usaha terintegrasi.

You may also like:  Menjadi Ahli Pulsa: Langkah-langkah Memulai Bisnis Pulsa Anda Sendiri

Peraturan ini berlaku mulai awal tahun depan, sosialisasi akan dilakukan mulai tanggal 9 dan secara bertahap. Menurut menteri perdagangan Agus Suparmanto, Salah satu tujuan dibuat aturan ini adalah agar pemerintah dapat memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan.

Kewajiban memiliki izin usaha ini juga berlaku bagi orang asing yang memanfaatkan toko online atau e-commerce dan berjualan di wilayah Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
This website uses cookies to improve your web experience.
Home
Account
Cart
Search
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Explore
Drag