Untuk anda pelaku usaha atau penjual barang dan jasa secara online, bersiap-siaplah karena sebentar lagi akan diwajibkan untuk membuat Ijin Usaha bagi pedagang online. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini sudah diresmikan oleh Presiden dan berlaku untuk semua pelaku usaha.
Dalam PP tersebut, pada pasal 15 tertulis bahwa “Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.”
Dengan munculnya aturan ini, semua pelaku usaha yang selama ini berjualan melalui online shop atau marketplace seperti tokopedia, shopee, bukalapak dan sejenisnya wajib membuat izin usaha. Pembuatan izin usaha bisa dilakukan dengan cara mengakses sistem perizinan usaha terintegrasi.
Peraturan ini berlaku mulai awal tahun depan, sosialisasi akan dilakukan mulai tanggal 9 dan secara bertahap. Menurut menteri perdagangan Agus Suparmanto, Salah satu tujuan dibuat aturan ini adalah agar pemerintah dapat memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan.
Kewajiban memiliki izin usaha ini juga berlaku bagi orang asing yang memanfaatkan toko online atau e-commerce dan berjualan di wilayah Indonesia.