Skip links

Aturan Pengemudi Ojek Online Grab Bike dan Go-Jek Sesuai Permenhub 12/2019

Kenaikan Tarif Ojek Online juga harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

Berikut adalah Aturan yang tertuang dalam Permenhub 12/2019 yang mengatur tentang pengemudi Ojek Online seperti Grab Bike dan Go-Jek

  • Tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari 1 orang.
  • Motor harus dilengkapi dengan Surat-Surat yang masih berlaku seperti Sim C dan STNK.
  • Dilarang mengemudi secara ugal-ugalan.
  • Menggunakan Atribut Lengkap seperti Jaket, Celana Panjang, Sarung Tangan, Jas Hujan, Memaki Sepatu dan Helm SNI.
  • Dilarang membawa senjata tajam.
  • Berperilaku Ramah dan Sopan terhadap Penumpang.
  • Dilarang Merokok Saat Berkendara.
  • Dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara.
  • Ongkos sesuai tarif di aplikasi.
  • Dilarang Mangkal di sembarang tempat.
You may also like:  Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar Untuk Pemula

Bila pengemudi melanggar aturan tersebut, maka dari pihak aplikasi akan memberikan sanksi mulai dari penghentian operasional hingga pemutusan hubungan kemitraan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
This website uses cookies to improve your web experience.
Home
Account
Cart
Search
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Explore
Drag