Kenaikan Tarif Ojek Online juga harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.
Berikut adalah Aturan yang tertuang dalam Permenhub 12/2019 yang mengatur tentang pengemudi Ojek Online seperti Grab Bike dan Go-Jek
- Tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari 1 orang.
- Motor harus dilengkapi dengan Surat-Surat yang masih berlaku seperti Sim C dan STNK.
- Dilarang mengemudi secara ugal-ugalan.
- Menggunakan Atribut Lengkap seperti Jaket, Celana Panjang, Sarung Tangan, Jas Hujan, Memaki Sepatu dan Helm SNI.
- Dilarang membawa senjata tajam.
- Berperilaku Ramah dan Sopan terhadap Penumpang.
- Dilarang Merokok Saat Berkendara.
- Dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara.
- Ongkos sesuai tarif di aplikasi.
- Dilarang Mangkal di sembarang tempat.
Bila pengemudi melanggar aturan tersebut, maka dari pihak aplikasi akan memberikan sanksi mulai dari penghentian operasional hingga pemutusan hubungan kemitraan.