Setelah di demo berkali kali dan berdiskusi di berbagai tempat, akhirnya pemerintah melalui kemenhub menerapkan tarif baru untuk Ojek Online seperti Grab Bike dan Go-jek.
Tarif baru ini berkisar antara Rp 1850 hingga Rp 2600 per Kilo Meter.
Tarif baru ini terbagi menjadi 3 Zona wilayah. Utuk Zona 1 adalah Sumatera, Jawa non jabodetabek, dan Bali.
Zona 2 adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sedangkan Zona 3 adalah wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan yang tidak di Zona 1 & 2.
Untuk Zona 1 ditetapkan Tarif Batas Bawah sebesar Rp 1850 dan Tarif Batas Atas sebesar Rp 2300 per Kilometer.
Untuk Zona 2 ditetapkan Tarif Batas Bawah sebesar Rp 2000 dan Tarif Batas Atas sebesar Rp 2500 per Kilometer.
Untuk Zona 3 ditetapkan Tarif Batas Bawah sebesar Rp 2100 dan Tarif Batas Atas sebesar Rp 2600 per Kilometer.
Selain tarif Zona diatas, kemenhub juga menerapkan Tarif Minimal yang dibebankan kepada penumpang / pengguna aplikasi Ojek Online. Ongkos / Tarif minimal Zona 1 adalah Rp 7.000 – 10.000, sedangkan di Zona 2 sebesar Rp 8.000 – 10.000 dan Zona 3 Rp 7.000 – 10.000.
Tarif pembagian antara pengemudi dan penyedia aplikasi masih sama sebesar 20:80, yaitu 20% untuk aplikasi dan pengemudi mendapatkan 80%
Tarif baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.